Setiap Negara mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan Negara itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
1. Penggunaan Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara. (1) Lambang Negara dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia yang berada di luar negri. (2) Jika Lambang Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus dipasang pada dada sebelah kiri diatas
2. Pasal 12, Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi : (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang panji dan bendera jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan denga Peraturan Pemerintah ini. (2) Pada Lambang Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda-tanda lainnya. (3) Dilarang menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame perdagangan atau propaganda politik dengan cara apapun juga
3. Pasal 13, Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai Lambang Negara.
ASSALAMU'ALAIKUM....!
Pengetahuan Umum
Pengetahuan Khusus
- Struktur Organisasi
- Badan Kelengkapan
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Program Prioritas dan Sasaran Renstra
- Mengenal Hiprada
- Lambang Negara
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
- Ambalan dan Racana
- Korps Pelatih dan Pelatih
- Pembina dan Pembantu Pembina
- Lambang Gerakan Pramuka
- Mengenal Hiprada
- Mengenal Hiprada
- Mengenal Hiprada
TEKPRAM
Welcome
Blog Archive
-
▼
2009
(21)
-
▼
May
(21)
- Lambang Gerakan Pramuka
- Pembina/ Pembantu Pembina
- Korps Pelatih dan Pelatih
- AMBALAN DAN RACANA
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
- LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
- LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Mengenal HIPPRADA
- PROGRAM PRIORITAS DAN SASARAN RENSTRA GERAKAN PRAMUKA
- Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
- Badan Kelengkapan Kwarcab dan Kwarran
- Struktur Organisasi Kepramukaan Indonesia
- Visi dan Misi Gerakan Pramuka
- STRATEGI GERAKAN PRAMUKA
- Metode Kepramukaan
- Kode Kehormatan
- Kiasan Dasar
- Motto Gerakan Pramuka
- Sistem Among
- Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
- SEJARAH KEPRAMUKAAN
-
▼
May
(21)
Saturday, May 16, 2009
LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment